Selasa, 15 November 2011

BATAS AKHIR LAPOR PAJAK

Batas Akhir Pelaporan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Pajak adalah sebagai berikut :

SPT Masa :
       Spt PPh pasal 21               tanggal 20 bulan berikutnya
       Spt PPh pasal 23               tanggal 20 bulan berikutnya
       Spt PPh pasal 25               tanggal 20 bulan berikutnya
       PPN                                  akhir bulan berikutnya
 
SPT Tahunan :
      Spt Tahunan WP OP          tanggal 31 Maret  tahun berikutnya
      Spt Tahunan PPh pasal 21  tanggal 31 Maret tahun berikutnya
      Spt PPh Badan                  tanggal 30 April tahun berikutnya

Apabila batas akhir pelaporan pajak jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur maka batas akhir pelaporan pajak biasanya jatuh pada hari berikutnya. 

demikianlah kami sampaikan ringkasan batas akhir pelaporan pajak, bagi yang ingin mendapatkan dasar hukum masalah tersebut bisa mengeklik link yang telah kami sediankan, semoga tulisan ini bermanfaat, terima kasih

Baca Selengkapnya...

BATAS AKHIR BAYAR PAJAK

Batas waktu pembayaran pajak sebagai berikut :

PPh pasal 21                        Tanggal  10 Bulan Berikutnya
PPh pasal 22                        Tanggal ...
PPh pasal 23                        Tanggal 10 Bulan berikutnya
PPh pasal 25                        Tanggal ...
PPh Pasal 29                        Tanggal ...
PPN                                     akhir bulan berikutnya atau sebelum lapor SPT masa PPN

demikian ringkasan ini kami sampaikan bagi yang ingin rujukan dasar hukumnya dapat mengikuti dengan mengeklik link berikut :
-
-
-
-

terima kasih 


Baca Selengkapnya...

Selasa, 08 November 2011

eSPT PPN SERI DAN MASA BERLAKUNYA

eSPT PPN telah mengalami beberapa kali perubahan, berikut kami sampaikan urutan perubahan dan masa berlakunya sebagai berikut :

1. eSPT PPN seri 1111 berlaku sejak 01 Januari 2011 sampai sekarang ( 07 November 2011 )
2. eSPT PPN seri 1107 berlaku sejak 01 Januari 2007 sampai dengan  31 Desember 2010
3. eSPT PPN  seri 1106 berlaku sejak ........ sampai .....................
4. eSPT PPN seri 1105 berlaku sejak ....... sampai ...................

demikian perubahan eSPT PPN dan masa berlakunya kami sajikan semoga bermanfaat
Baca Selengkapnya...

Senin, 07 November 2011

TARIP PPh BADAN - MULAI BERLAKU SEJAK 2010

A. UMUM
Sesuai dengan Tarif Pasal 17 Undang Undang PPh,  tarif  PPh Badan adalah tarif tunggal  yaitu sebesar 25% 

B. FASILITAS
Sesuai dengan pasal 31E UU PPh tersebut terdapat fasilitas atas besarnya tarif PPh Badan ini :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

C. CONTOH PENGHITUNGAN
Contoh 1 :
Peredaran bruto PT AAA dalam tahun pajak 2011 sebesar R3.750.000.000,00 (Tiga miliar Tujuh ratus Lima Puluh juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar R700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT AAA tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang:

(50% x 25%) x Rp700.000.000,00 = Rp 87.500.000,-
Contoh 2 :
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
  2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Sehingga penghitungan PPh terutangnya adalah :
-(50% x 25%) x Rp480.000.000,00= Rp  60.000.000,00
-25% x Rp2.520.000.000,00= Rp630.000.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang   Rp 690.000.000,00
Contoh 3 :
Peredaran bruto PT Z dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp70.000.000.000,00 (Tujuh puluh milyar rupiah), dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak  tersebut dikenai tarif sebesar 25% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Z lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Pajak Penghasilan yang terutang:

  25% x Rp3.000.000.000,00 = Rp 750.000.000,-

Baca Selengkapnya...

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK - BERLAKU SEJAK 01 APRIL 2009


Saat Pembuatan Faktur Pajak
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan  Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah  sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  • PKP dapat membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/  atau Jasa Kena Pajak.
     

Baca Selengkapnya...

TARIP PPh PASAL 23 / PMK No. 244/PMK.03/2008 ( JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PPH PASAL 23 AYAT 1 HURUF C )

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 244/PMK.03/2008

TENTANG

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
ANGKA 2
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud.
  2. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan berwenang mengatur jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b dimaksud, perlu menetapkan Peraturan menteri Keuangan tentang Jenis Jasa Lain Sebagaiman Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1)Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008.

Pasal 1

(1)
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa perancang (design);
  5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  9. Jasa penebangan hutan;
  10. Jasa pengolahan limbah;
  11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  14. Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  16. Jasa mixing film;
  17. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  20. Jasa maklon;
  21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  23. Jasa pengepakan;
  24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  25. Jasa pembasmian hama;
  26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  27. Jasa catering atau tata boga.
(3)
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

(1)
Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:
  1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
  2. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
    • Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
    • Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
    • Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
    • Penutupan sumur.
  3. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangakaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
  4. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
  5. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
  6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
  7. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
  8. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
  9. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  10. Jasa penggantian peralatan/material;
  11. Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  12. Jasa mud engineering;
  13. Jasa well logging & perforating;
  14. Jasa stimulasi dan secondary decovery;
  15. Jasa well testing & wire line service;
  16. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  17. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  18. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  19. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pegeboran migas.
(2)
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
  1. Jasa pengobaran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupahan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galian;
  7. Jasa reklamasi tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
  9. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
(3)
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah berupa:
  1. Bidang aeronautika, termasuk:
    1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
    2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
    3. Jasa pelayanan penerbangan;
    4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara didarat;
    5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
  2. Bidang non-aeronautika, termasuk:
    1. Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;
    2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
(4)
Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
(5)
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf v adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI
Baca Selengkapnya...

TABEL MAP / KODE JENIS PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN


1. MAP/Kode Jenis Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
200
Tahunan PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
300
STP PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
310
SKPKB PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
311
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
320
SKPKBT PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.


2. MAP/Kode Jenis Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22 untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
300
STP PPh Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
310
SKPKB PPh Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
311
SKPKB PPh Final Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
320
SKPKBT PPh Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 22 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
402
PPh Final Pasal 22 atas Penyerahan Rokok Produksi Dalam Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas penyerahan rokok produksi dalam negeri.
900
Pemungut PPh Pasal 22 untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.


3. MAP/Kode Jenis Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
300
STP PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
310
SKPKB PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
320
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


4. MAP/Kode Jenis Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 23 untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
101
PPh Pasal 23 atas Dividen untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
102
PPh Pasal 23 atas Bunga untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
103
PPh Pasal 23 atas Royalti untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
104
PPh Pasal 23 atas Jasa untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
300
STP PPh Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
301
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
310
SKPKB PPh Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
311
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
312
SKPKB PPh Final Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
320
SKPKBT PPh Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
321
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 23 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.


5. MAP/Kode Jenis Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
101
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Orang Pribadi untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
200
Tahunan PPh Orang Pribadi untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
300
STP PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
310
SKPKB PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
320
SKPKBT PPh Orang Pribadi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


6. MAP/Kode Jenis Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Badan untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
101
PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak bersifat final Badan untuk pembayaran PPh Badan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak bersifat final atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang kegiatan utamanya bukan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan merupakan bagian pembayaran pendahuluan (PPh Pasal 25)
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Badan untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Badan.
200
Tahunan PPh Badan untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
300
STP PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
310
SKPKB PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
320
SKPKBT PPh Badan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


7. MAP/Kode Jenis Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 26 untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
101
PPh Pasal 26 atas Dividen untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
102
PPh Pasal 26 atas Bunga untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
103
PPh Pasal 26 atas Royalti untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
104
PPh Pasal 26 atas Jasa untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
105
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
300
STP PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
301
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
310
SKPKB PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
311
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
320
SKPKBT PPh Pasal 26 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
321
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


8. MAP/Kode Jenis Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Fiskal Luar Negeri untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300
STP PPh Final untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
310
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
311
SKPKB PPh Final Pasal 15 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
312
SKPKB PPh Final Pasal 19 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
320
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
321
SKPKBT PPh Final Pasal 15 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 19 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi.
402
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
403
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
404
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
405
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
406
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham dan Obligasi di Bursa Efek untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham dan obligasi di Bursa Efek.
407
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
408
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
409
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
410
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
412
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
413
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
415
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
416
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.

9. MAP/Kode Jenis Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.
300
STP PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya.
310
SKPKB PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya.
320
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


10. MAP/Kode Jenis Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Minyak Bumi untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
300
STP PPh Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
310
SKPKB PPh Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
320
SKPKBT PPh Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


11. MAP/Kode Jenis Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Gas Alam untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
300
STP PPh Gas Alam untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
310
SKPKB PPh Gas Alam untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
320
SKPKBT PPh Gas Alam untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


12. MAP/Kode Jenis Pajak 411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Lainnya Dari Minyak Bumi untuk pembayaran masa PPh lainnya dari Minyak Bumi.
300
STP PPh Lainnya Dari Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh lainnya dari Minyak Bumi.
310
SKPKB PPh Lainnya Dari Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh lainnya dari Minyak Bumi.
320
SKPKBT PPh Lainnya Dari Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh lainnya dari Minyak Bumi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


13. MAP/Kode Jenis Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Migas Lainnya untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
300
STP PPh Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
310
SKPKB PPh Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
320
SKPKBT PPh Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


14. MAP/Kode Jenis Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300
STP PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310
SKPKB PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320
SKPKBT PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322
SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut PPN Dalam Negeri untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.


15. MAP/Kode Jenis Pajak 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Impor untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
300
STP PPN Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
310
SKPKB PPN Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
320
SKPKBT PPN Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut PPN Impor untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.


16. MAP/Kode Jenis Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPnBM Dalam Negeri.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
300
STP PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
310
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
311
SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
320
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
321
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut PPnBM Dalam Negeri untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.


17. MAP/Kode Jenis Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Impor untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
300
STP PPnBM Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
310
SKPKB PPnBM Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
320
SKPKBT PPnBM Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut PPnBM Impor untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.


18. MAP/Kode Jenis Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Lainnya untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
300
STP PPN Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
310
SKPKB PPN Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
320
SKPKBT PPN Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


19. MAP/Kode Jenis Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Lainnya untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
300
STP PPnBM Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
310
SKPKB PPnBM Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
320
SKPKBT PPnBM Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


20. MAP/Kode Jenis Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Bea Meterai untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
300
STP Bea Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
310
SKPKB Bea Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
320
SKPKBT Bea Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


21. MAP/Kode Jenis Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Penjualan Benda Meterai untuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
300
STP Benda Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
310
SKPKB Benda Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
320
SKPKBT Benda Meterai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.


22. MAP/Kode Jenis Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
300
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
310
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
320
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.


23. MAP/Kode Jenis Pajak 411621 Untuk Bunga Penagihan PPh
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPh untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.


24. MAP/Kode Jenis Pajak 411622 Untuk Bunga Penagihan PPN
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPN untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.


25. MAP/Kode Jenis Pajak 411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPnBM untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.


26. MAP/Kode Jenis Pajak 411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PTLL untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
Baca Selengkapnya...