Minggu, 12 Februari 2012

PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: KEP-26/PJ/2012
TENTANG
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB
PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang :









  1. bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat :






  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

KESATU:

Memindahkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) dan (3) yang semula terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke KPP sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA





Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal 1 April 2012
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan DokumenPerpajakan;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. FUAD RAHMANY

TTD
NIP 195411111981121001
Baca Selengkapnya...

REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012 ( PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 05/PJ/2012 )


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 05/PJ/2012

TENTANG

REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak.
  2. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/ mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


Pasal 2

(1)Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
(2)Jangka waktu pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dimulai sejak Februari 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012.
(3)Registrasi Ulang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar.


Pasal 3

(1)Dalam rangka Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(2)Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Verifikasi.
(3)Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
(4)Verifikasi yang dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengetahui apakah Wajib Pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Pasal 4

(1)Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dipenuhi apabila Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha.
(2)Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
(3)Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dipenuhi apabila Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud.


Pasal 5

(1)Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), yaitu:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya; atau
  3. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu:
  1. Pengusaha Kena Pajak dengan status tidak aktif (Non Efektif);
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. Pengusaha Kena Pajak, yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang tidak ditemukan pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; atau
  6. Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.
(3)Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, yaitu:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan kunjungan (visit) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan pemeriksaan PPN dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
  3. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan konfirmasi lapangan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dan perubahannya.
(4)Dikecualikan dari Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditemukan keberadaannya dan diyakini kegiatan usahanya pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.


Pasal 6

(1)Pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)Hasil pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)Apabila berdasarkan laporan hasil Verifikasi diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak termasuk dalam kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) maka kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(4)Laporan hasil Verifikasi, kertas kerja, dan dokumen pendukung Verifikasi disatukan dan disimpan dalam berkas induk Wajib Pajak.


Pasal 7

(1)Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar:
  1. memantau pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 dan memastikan bahwa hasil Verifikasi memenuhi tujuan yang diharapkan.
  2. memantau tindak lanjut atas kesimpulan yang tertuang dalam laporan hasil Verifikasi.
  3. membuat laporan rekapitulasi hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Peraturan Perpajakan I setiap bulan dan menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
(2)Laporan rekapitulasi hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 dibuat dalam format sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 8

(1)Dalam hal kemudian diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang telah dicabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya ternyata memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dibatalkan.
(2)Untuk membatalkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Verifikasi kembali.
(3)Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi.
(4)Berdasarkan laporan hasil Verifikasi dibuat berita acara Verifikasi sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)Berita acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak unit vertikal di atas Kantor Pelayanan yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan.
(6)Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan berita acara Verifikasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan untuk ditindaklanjuti.
(7)Direktur Teknologi Informasi Perpajakan setelah menindaklanjuti berita acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengirimkan pemberitahuan atas tindak lanjut berita acara Verifikasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(8)Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan mengenai status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Wajib Pajak.


Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
Peraturan Terkait
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 
Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011, Tanggal 29 Desember 2011
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan 
Undang-Undang - 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Baca Selengkapnya...