PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 05/PJ/2012 TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012; Mengingat :
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001 Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Terkait Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011, Tanggal 29 Desember 2011 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/pj/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/atau Pengusaha Kena Pajak Peraturan Dirjen Pajak - PER - 62/PJ/2010, Tanggal 22 Desember 2010 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 42 TAHUN 2009, Tanggal 15 Oktober 2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang Undang-Undang - 16 TAHUN 2009, Tanggal 25 Maret 2009 Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/atau Pengusaha Kena Pajak Peraturan Dirjen Pajak - 44/PJ/2008, Tanggal 20 Oktober 2008 Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha,tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Peraturan Menteri Keuangan - 20/PMK.03/2008, Tanggal 6 Februari 2008 Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-161/pj/2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Peraturan Dirjen Pajak - PER - 160/PJ/2007, Tanggal 14 Nopember 2007 Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 161/PJ./2001, Tanggal 21 Februari 2001 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
Minggu, 12 Februari 2012
REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012 ( PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 05/PJ/2012 )
Rabu, 18 Januari 2012
PEMETERAIAN KEMUDIAN
Pemeteraian Kemudian adalah salah satu cara pelunasan Bea Meterai, pemeterain kemudian dilakukan atas :
1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka
pengadilan.
2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
3. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
Pemeteraian kemudian wajib dilakukan terhadap dokumen dokumen seperti diatas dengan menggunakan :
1. Meterai Tempel
2. Surat Setoran Pajak
yang disahkan oleh Pejabat Pos.
Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara Pemeteraian Kemudian adalah :
1. Atas dokune yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di
muka pengadilan ADALAH sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku
pada saat pemeterain kemudian dilakukan.
2. Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya ADALAH sebesar Bea Meterai yang
yang terutang.
3. Atas dokumen yang dibuat diluar negri yang akan digunakan di Indonesia ADALAH sebesar Bea Meterai
yang terutang sesua dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.
Pemegang dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian
di muka pengadilan dilunasi dengan menggunakan meterai tempel sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.
Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang wajib membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Dalam hal pemeteraian kemudian atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia sebagaimana dimaksud baru dilakukan setelah dokumen digunakan, pemegang dokumen wajib membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang terutang dan dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
kunci :
MATERI, METERAI, PEMATERAIAN KEMUDIAN, BAYAR MATERAI, BEA MATERAI, BEA METERAI
1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka
pengadilan.
2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
3. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
Pemeteraian kemudian wajib dilakukan terhadap dokumen dokumen seperti diatas dengan menggunakan :
1. Meterai Tempel
2. Surat Setoran Pajak
yang disahkan oleh Pejabat Pos.
Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara Pemeteraian Kemudian adalah :
1. Atas dokune yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di
muka pengadilan ADALAH sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku
pada saat pemeterain kemudian dilakukan.
2. Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya ADALAH sebesar Bea Meterai yang
yang terutang.
3. Atas dokumen yang dibuat diluar negri yang akan digunakan di Indonesia ADALAH sebesar Bea Meterai
yang terutang sesua dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.
Pemegang dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian
di muka pengadilan dilunasi dengan menggunakan meterai tempel sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.
Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang wajib membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Dalam hal pemeteraian kemudian atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia sebagaimana dimaksud baru dilakukan setelah dokumen digunakan, pemegang dokumen wajib membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang terutang dan dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
kunci :
MATERI, METERAI, PEMATERAIAN KEMUDIAN, BAYAR MATERAI, BEA MATERAI, BEA METERAI
Selasa, 10 Januari 2012
Mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas Impor Mesin
Impor mesin merupakan salah satu transaksi pembelian yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), pengusaha kena pajak yang mengimport mesin diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan copy dokumen antara lain sbb. :
1. Invoice
2. Packing List dan lampirannya yang berisi detail mesin
3. BL
4. Kontrak Pembelian atau PO
5. Surat Pernyataan tidak diperjual belikan
6. No. pengajuan PIB
7. Bukti Pembayaran dan atau bukti pembayaran DP
8. Denah Pemasangan Pesin
9. Surat Kerangan Kegunaan Mesin
untuk informasi lebih detail dan lengkap silahkan membuka peraturan terkait yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 di blog ini atau sumber yang lain. semoga tulisan ini bermanfaan, Terima Kasih.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726); 5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor11/PMK.03/2007; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan : diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf pada angka 1 yakni huruf i dan menambah 2 (dua) angka yakni angka 5 dan angka 6, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; b. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan; c. barang hasil pertanian; d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; e. dihapus; f. dihapus; g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan i. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI). 2. Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007. 3. dihapus. 4. dihapus. 5. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan : a. luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2(tiga puluh enam meter persegi); b. harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah); c. diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan e. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. 6. Termasuk dalam pengertian Rusunami adalah Rusunami sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang diserahkan kepada bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan: a. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan b. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
5. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 6A
Pasal 6B
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 8
Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Februari 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Terkait Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 28 TAHUN 2007, Tanggal 17 Juli 2007 Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Peraturan Pemerintah - 31 TAHUN 2007, Tanggal 1 Mei 2007 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/kmk.03/2001 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Peraturan Menteri Keuangan - 11/PMK.03/2007, Tanggal 14 Februari 2007 Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/kmk.03/2001 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Keputusan Menteri Keuangan - 371/KMK.03/2003, Tanggal 21 Agustus 2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/kmk.03/2001 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Keputusan Menteri Keuangan - 363/KMK.03/2002, Tanggal 31 Juli 2002 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Unda Peraturan Pemerintah - 24 TAHUN 2002, Tanggal 13 Mei 2002 Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Keputusan Menteri Keuangan - 155/KMK.03/2001, Tanggal 2 April 2001 Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Peraturan Pemerintah - 12 TAHUN 2001, Tanggal 22 Maret 2001 Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah - 143 TAHUN 2000, Tanggal 22 Desember 2000 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 18 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Status Historis |
Jumat, 06 Januari 2012
Jasa Pengurusan Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
Per-tanggal 2 januari 2012 untuk melakukan transaksi impor dan ekspor, importir dan atau eksportir wajib memiliki Nomor Induk Kepabeanan. Bagi perusahaan yang belum mempunya NIK belum bisa melakukan transaksi impor dan ekspor. Untuk itu Kami siap mengurus pengurusan Nomor Induk Kepabeanan di kantor bea & cukai dengan biaya mulai dari 5 juta rupiah. Tergantung besar kecilnya usaha dan kesulitan pengurusan NIK.
Bukti bahwa kami telah berpengalaman atas pengurusan NIK, kami lampirkan copy surat bukti pengiriman isian registrasi kepabeanan:
Bukti bahwa kami telah berpengalaman atas pengurusan NIK, kami lampirkan copy surat bukti pengiriman isian registrasi kepabeanan:
Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi kami di email: primadata.as@gmail.com | Telpon: (021) 5991304 / HP: +6289636079975/+6289637566085.
Rabu, 14 Desember 2011
KEBERATAN PAJAK
1. Yang Dimaksud dengan " Keberatan"
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
2. Hal hal yang dapat Diajukan Keberatan
WP dapat mengajukan keberatan atas :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar ( SKPLB )
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
5. Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh pihak ketiga
3. Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) di tempat WP terdaftar, dengan
syarat sebagai berikut :
a. Diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia
b. Wajib menyebut jumlah pajak yang terhutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan alan yang jelas.
c. Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu satu tahun pajak / masa pajak.
4. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan
keberatan yang tidak memenuhi syarat dianggap bukan Surat Keberatan sehingga tidak akan diproses oleh
Kantor pelayan pajak ( KPP ). Mulai tanggal 01 Januari 2008 dalam hal wajib pajak mengajulan kebertan
atas Surat Ketetapan Pajak, WP wajib melunasi pajak yang harus disetor dibayar PALING SEDIKIT
sejumlah yang disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebagai syarat untuk mengajukan
surat keberatan.
5. Jangka Waktu Pengajukan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
SKPN atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Mulai tanggal 01 Januari 2008, WP
dapat mengajukan Keberatan dalam jangka waktu LEBIH dari 3 bulan apabila dapat menunjukan bahwa
jangka waktu 3 bulan tersebut tidak dapat dipenuhi karena KEADAAN diluar kekuasaannya.
6. Surat Keberatan dapat Disampaikan melalui dua cara sbb. :
a. Surat Keberatan disampaikan langsung ke Kantor Pelayan Pajak ( KPP )
b. Surat Kebertan disampaikan melalui Kantor Pos ( harus dengan pos tercatat )
7. Jagka Waktu Keberatan paling lama menurut perundangn adalah 12 bulan sejak surat kebertan diterima,
apabila jangka waktu 12 bulan sejak surat kebertan diterima telah TERLEWATI dan Dirjen Pajak tidak
memberian suatu keputusan maka keberatan yang diajukan dianggap DITERIMA.
Rabu, 07 Desember 2011
PAJAK UNTUK BIAYA SEWA
Transaksi sewa dalam pajak dibedakan menjadi dua kategori yaitu :
1. Pajak Penghasilan atas sewa tanah dan bangunan
2. Pajak Penghasilan atas sewa barang bergerak
1) Pajak atas sewa tanah dan bangunan mengacu pada UU Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan peraturan dibawahnya yaitu dikenai pajak sebesar 10 % dari DPP dan dilaporkan dengan menggunakan formulir SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 yang terdiri dari :
a. Induk SPT Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4 Ayat 2
b. Daftar Bukti Potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2
c. Bukti potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2
2) Pajak atas sewa barang bergerak misalnya sewa mesin foto copy, sewa mobil, sewa mesin mengacu pada UU Pajak Penghasilan Pasal 23 dan peraturan dibawahnya yaitu dikenai pajak sebesar 2% dari DPP dan dilaporkan menggunakan formulir PPh Pasal 23 yang terdiri dari :
1. Induk SPT PPh pasal 23
2. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
3. Bukti Potong PPh pasal 23
Demikianlah kami sampaikan ulasan singkat Pajak Atas sewa semoga tulisan memberikan manfaat untuk kita semua.
sewa, pajak sewa, tanah, bangunan, tanah dan bangunan, kantor, pabrik, gudang, apartemen, ruko
1. Pajak Penghasilan atas sewa tanah dan bangunan
2. Pajak Penghasilan atas sewa barang bergerak
1) Pajak atas sewa tanah dan bangunan mengacu pada UU Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan peraturan dibawahnya yaitu dikenai pajak sebesar 10 % dari DPP dan dilaporkan dengan menggunakan formulir SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 yang terdiri dari :
a. Induk SPT Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4 Ayat 2
b. Daftar Bukti Potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2
c. Bukti potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2
2) Pajak atas sewa barang bergerak misalnya sewa mesin foto copy, sewa mobil, sewa mesin mengacu pada UU Pajak Penghasilan Pasal 23 dan peraturan dibawahnya yaitu dikenai pajak sebesar 2% dari DPP dan dilaporkan menggunakan formulir PPh Pasal 23 yang terdiri dari :
1. Induk SPT PPh pasal 23
2. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
3. Bukti Potong PPh pasal 23
Demikianlah kami sampaikan ulasan singkat Pajak Atas sewa semoga tulisan memberikan manfaat untuk kita semua.
sewa, pajak sewa, tanah, bangunan, tanah dan bangunan, kantor, pabrik, gudang, apartemen, ruko
Langganan:
Postingan (Atom)

