Tampilkan postingan dengan label SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 November 2011

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK - BERLAKU SEJAK 01 APRIL 2009


Saat Pembuatan Faktur Pajak
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan  Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah  sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  • PKP dapat membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/  atau Jasa Kena Pajak.
     

Baca Selengkapnya...