Saat Pembuatan Faktur Pajak
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
- PKP dapat membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar