Batas Akhir Pelaporan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Pajak adalah sebagai berikut :
SPT Masa :
Spt PPh pasal 21 tanggal 20 bulan berikutnya
Spt PPh pasal 23 tanggal 20 bulan berikutnya
Spt PPh pasal 25 tanggal 20 bulan berikutnya
PPN akhir bulan berikutnya
SPT Tahunan :
Spt Tahunan WP OP tanggal 31 Maret tahun berikutnya
Spt Tahunan PPh pasal 21 tanggal 31 Maret tahun berikutnya
Spt PPh Badan tanggal 30 April tahun berikutnya
Apabila batas akhir pelaporan pajak jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur maka batas akhir pelaporan pajak biasanya jatuh pada hari berikutnya.
demikianlah kami sampaikan ringkasan batas akhir pelaporan pajak, bagi yang ingin mendapatkan dasar hukum masalah tersebut bisa mengeklik link yang telah kami sediankan, semoga tulisan ini bermanfaat, terima kasih
SPT Masa :
Spt PPh pasal 21 tanggal 20 bulan berikutnya
Spt PPh pasal 23 tanggal 20 bulan berikutnya
Spt PPh pasal 25 tanggal 20 bulan berikutnya
PPN akhir bulan berikutnya
SPT Tahunan :
Spt Tahunan WP OP tanggal 31 Maret tahun berikutnya
Spt Tahunan PPh pasal 21 tanggal 31 Maret tahun berikutnya
Spt PPh Badan tanggal 30 April tahun berikutnya
Apabila batas akhir pelaporan pajak jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur maka batas akhir pelaporan pajak biasanya jatuh pada hari berikutnya.
demikianlah kami sampaikan ringkasan batas akhir pelaporan pajak, bagi yang ingin mendapatkan dasar hukum masalah tersebut bisa mengeklik link yang telah kami sediankan, semoga tulisan ini bermanfaat, terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar