Pemotongan PPh Pasal 21 selain mengikuti tarip juga memperhitungkan ada/tidak adanya NPWP, pemotongan PPh 21 bagi WP yang tidak memiliki NPWP yaitu PKP (Penghasilan - Biaya Jabatan - PTKP) x Tarip PPh 21 x 120 %.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | 5% (lima persen) |
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 30% (tiga puluh persen) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar