Rabu, 07 Desember 2011

PAJAK UNTUK BIAYA SEWA

Transaksi sewa dalam pajak dibedakan menjadi dua kategori yaitu :

          1. Pajak Penghasilan atas sewa tanah dan bangunan
          2. Pajak Penghasilan atas sewa barang bergerak

1) Pajak atas sewa tanah dan bangunan mengacu pada UU Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan peraturan dibawahnya yaitu dikenai pajak sebesar 10 % dari DPP dan dilaporkan dengan menggunakan formulir SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 yang terdiri dari :
          a. Induk SPT Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4 Ayat 2
          b. Daftar Bukti Potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2
          c. Bukti potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2

2) Pajak atas sewa barang bergerak misalnya sewa mesin foto copy, sewa mobil, sewa mesin mengacu pada UU Pajak Penghasilan Pasal 23 dan peraturan dibawahnya yaitu dikenai pajak sebesar 2% dari DPP dan dilaporkan menggunakan formulir PPh Pasal 23 yang terdiri dari :
          1. Induk SPT PPh pasal 23
          2. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
          3. Bukti Potong PPh pasal 23

Demikianlah kami sampaikan ulasan singkat Pajak Atas sewa semoga tulisan memberikan manfaat untuk kita semua.

sewa, pajak sewa, tanah, bangunan, tanah dan bangunan, kantor, pabrik, gudang, apartemen, ruko


Baca Selengkapnya...

Selasa, 15 November 2011

BATAS AKHIR LAPOR PAJAK

Batas Akhir Pelaporan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Pajak adalah sebagai berikut :

SPT Masa :
       Spt PPh pasal 21               tanggal 20 bulan berikutnya
       Spt PPh pasal 23               tanggal 20 bulan berikutnya
       Spt PPh pasal 25               tanggal 20 bulan berikutnya
       PPN                                  akhir bulan berikutnya
 
SPT Tahunan :
      Spt Tahunan WP OP          tanggal 31 Maret  tahun berikutnya
      Spt Tahunan PPh pasal 21  tanggal 31 Maret tahun berikutnya
      Spt PPh Badan                  tanggal 30 April tahun berikutnya

Apabila batas akhir pelaporan pajak jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur maka batas akhir pelaporan pajak biasanya jatuh pada hari berikutnya. 

demikianlah kami sampaikan ringkasan batas akhir pelaporan pajak, bagi yang ingin mendapatkan dasar hukum masalah tersebut bisa mengeklik link yang telah kami sediankan, semoga tulisan ini bermanfaat, terima kasih

Baca Selengkapnya...

BATAS AKHIR BAYAR PAJAK

Batas waktu pembayaran pajak sebagai berikut :

PPh pasal 21                        Tanggal  10 Bulan Berikutnya
PPh pasal 22                        Tanggal ...
PPh pasal 23                        Tanggal 10 Bulan berikutnya
PPh pasal 25                        Tanggal ...
PPh Pasal 29                        Tanggal ...
PPN                                     akhir bulan berikutnya atau sebelum lapor SPT masa PPN

demikian ringkasan ini kami sampaikan bagi yang ingin rujukan dasar hukumnya dapat mengikuti dengan mengeklik link berikut :
-
-
-
-

terima kasih 


Baca Selengkapnya...

Selasa, 08 November 2011

eSPT PPN SERI DAN MASA BERLAKUNYA

eSPT PPN telah mengalami beberapa kali perubahan, berikut kami sampaikan urutan perubahan dan masa berlakunya sebagai berikut :

1. eSPT PPN seri 1111 berlaku sejak 01 Januari 2011 sampai sekarang ( 07 November 2011 )
2. eSPT PPN seri 1107 berlaku sejak 01 Januari 2007 sampai dengan  31 Desember 2010
3. eSPT PPN  seri 1106 berlaku sejak ........ sampai .....................
4. eSPT PPN seri 1105 berlaku sejak ....... sampai ...................

demikian perubahan eSPT PPN dan masa berlakunya kami sajikan semoga bermanfaat
Baca Selengkapnya...

Senin, 07 November 2011

TARIP PPh BADAN - MULAI BERLAKU SEJAK 2010

A. UMUM
Sesuai dengan Tarif Pasal 17 Undang Undang PPh,  tarif  PPh Badan adalah tarif tunggal  yaitu sebesar 25% 

B. FASILITAS
Sesuai dengan pasal 31E UU PPh tersebut terdapat fasilitas atas besarnya tarif PPh Badan ini :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

C. CONTOH PENGHITUNGAN
Contoh 1 :
Peredaran bruto PT AAA dalam tahun pajak 2011 sebesar R3.750.000.000,00 (Tiga miliar Tujuh ratus Lima Puluh juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar R700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT AAA tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang:

(50% x 25%) x Rp700.000.000,00 = Rp 87.500.000,-
Contoh 2 :
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
  2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Sehingga penghitungan PPh terutangnya adalah :
-(50% x 25%) x Rp480.000.000,00= Rp  60.000.000,00
-25% x Rp2.520.000.000,00= Rp630.000.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang   Rp 690.000.000,00
Contoh 3 :
Peredaran bruto PT Z dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp70.000.000.000,00 (Tujuh puluh milyar rupiah), dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak  tersebut dikenai tarif sebesar 25% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Z lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Pajak Penghasilan yang terutang:

  25% x Rp3.000.000.000,00 = Rp 750.000.000,-

Baca Selengkapnya...

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK - BERLAKU SEJAK 01 APRIL 2009


Saat Pembuatan Faktur Pajak
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan  Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah  sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  • PKP dapat membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/  atau Jasa Kena Pajak.
     

Baca Selengkapnya...

TARIP PPh PASAL 23 / PMK No. 244/PMK.03/2008 ( JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PPH PASAL 23 AYAT 1 HURUF C )

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 244/PMK.03/2008

TENTANG

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
ANGKA 2
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud.
  2. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan berwenang mengatur jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b dimaksud, perlu menetapkan Peraturan menteri Keuangan tentang Jenis Jasa Lain Sebagaiman Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1)Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008.

Pasal 1

(1)
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa perancang (design);
  5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  9. Jasa penebangan hutan;
  10. Jasa pengolahan limbah;
  11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  14. Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  16. Jasa mixing film;
  17. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  20. Jasa maklon;
  21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  23. Jasa pengepakan;
  24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  25. Jasa pembasmian hama;
  26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  27. Jasa catering atau tata boga.
(3)
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

(1)
Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:
  1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
  2. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
    • Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
    • Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
    • Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
    • Penutupan sumur.
  3. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangakaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
  4. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
  5. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
  6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
  7. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
  8. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
  9. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
  10. Jasa penggantian peralatan/material;
  11. Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  12. Jasa mud engineering;
  13. Jasa well logging & perforating;
  14. Jasa stimulasi dan secondary decovery;
  15. Jasa well testing & wire line service;
  16. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
  17. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
  18. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
  19. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pegeboran migas.
(2)
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
  1. Jasa pengobaran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupahan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galian;
  7. Jasa reklamasi tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
  9. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
(3)
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah berupa:
  1. Bidang aeronautika, termasuk:
    1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
    2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
    3. Jasa pelayanan penerbangan;
    4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara didarat;
    5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
  2. Bidang non-aeronautika, termasuk:
    1. Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;
    2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
(4)
Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
(5)
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf v adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI
Baca Selengkapnya...