Rabu, 14 Desember 2011

KEBERATAN PAJAK


1. Yang Dimaksud dengan " Keberatan"
     Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib     Pajak merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

2. Hal hal yang dapat Diajukan Keberatan
    WP dapat mengajukan keberatan atas :
     a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
     b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
     c. Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar ( SKPLB )
     d. Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
     5. Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh pihak ketiga

3. Ketentuan Pengajuan Keberatan
    Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) di tempat WP terdaftar, dengan
    syarat sebagai berikut :
    a. Diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia
    b. Wajib menyebut jumlah pajak yang terhutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
        rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan alan yang jelas.
    c. Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu satu tahun pajak / masa pajak.

4. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan
    keberatan yang tidak memenuhi syarat dianggap bukan Surat Keberatan sehingga tidak akan diproses oleh
    Kantor pelayan pajak ( KPP ). Mulai tanggal 01 Januari 2008 dalam hal wajib pajak mengajulan kebertan
    atas Surat Ketetapan Pajak, WP wajib melunasi pajak yang harus disetor dibayar PALING SEDIKIT
    sejumlah yang disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebagai syarat untuk mengajukan
    surat keberatan.

5. Jangka Waktu Pengajukan Keberatan
    Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
    SKPN atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Mulai tanggal 01 Januari 2008, WP
    dapat mengajukan Keberatan dalam jangka waktu LEBIH dari 3 bulan apabila dapat menunjukan bahwa
    jangka waktu 3 bulan tersebut tidak dapat dipenuhi karena KEADAAN diluar kekuasaannya.

6. Surat Keberatan dapat Disampaikan melalui dua cara sbb. :
    a. Surat Keberatan disampaikan langsung  ke Kantor Pelayan Pajak ( KPP )
    b. Surat Kebertan disampaikan melalui Kantor Pos ( harus dengan pos tercatat )

7. Jagka Waktu Keberatan paling lama menurut perundangn adalah 12 bulan sejak surat kebertan diterima,
    apabila jangka waktu 12 bulan sejak surat kebertan diterima telah TERLEWATI dan Dirjen Pajak tidak
    memberian suatu keputusan maka keberatan yang diajukan dianggap DITERIMA.


Baca Selengkapnya...

Rabu, 07 Desember 2011

PAJAK UNTUK BIAYA SEWA

Transaksi sewa dalam pajak dibedakan menjadi dua kategori yaitu :

          1. Pajak Penghasilan atas sewa tanah dan bangunan
          2. Pajak Penghasilan atas sewa barang bergerak

1) Pajak atas sewa tanah dan bangunan mengacu pada UU Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan peraturan dibawahnya yaitu dikenai pajak sebesar 10 % dari DPP dan dilaporkan dengan menggunakan formulir SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 yang terdiri dari :
          a. Induk SPT Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4 Ayat 2
          b. Daftar Bukti Potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2
          c. Bukti potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2

2) Pajak atas sewa barang bergerak misalnya sewa mesin foto copy, sewa mobil, sewa mesin mengacu pada UU Pajak Penghasilan Pasal 23 dan peraturan dibawahnya yaitu dikenai pajak sebesar 2% dari DPP dan dilaporkan menggunakan formulir PPh Pasal 23 yang terdiri dari :
          1. Induk SPT PPh pasal 23
          2. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
          3. Bukti Potong PPh pasal 23

Demikianlah kami sampaikan ulasan singkat Pajak Atas sewa semoga tulisan memberikan manfaat untuk kita semua.

sewa, pajak sewa, tanah, bangunan, tanah dan bangunan, kantor, pabrik, gudang, apartemen, ruko


Baca Selengkapnya...

Selasa, 15 November 2011

BATAS AKHIR LAPOR PAJAK

Batas Akhir Pelaporan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Pajak adalah sebagai berikut :

SPT Masa :
       Spt PPh pasal 21               tanggal 20 bulan berikutnya
       Spt PPh pasal 23               tanggal 20 bulan berikutnya
       Spt PPh pasal 25               tanggal 20 bulan berikutnya
       PPN                                  akhir bulan berikutnya
 
SPT Tahunan :
      Spt Tahunan WP OP          tanggal 31 Maret  tahun berikutnya
      Spt Tahunan PPh pasal 21  tanggal 31 Maret tahun berikutnya
      Spt PPh Badan                  tanggal 30 April tahun berikutnya

Apabila batas akhir pelaporan pajak jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur maka batas akhir pelaporan pajak biasanya jatuh pada hari berikutnya. 

demikianlah kami sampaikan ringkasan batas akhir pelaporan pajak, bagi yang ingin mendapatkan dasar hukum masalah tersebut bisa mengeklik link yang telah kami sediankan, semoga tulisan ini bermanfaat, terima kasih

Baca Selengkapnya...

BATAS AKHIR BAYAR PAJAK

Batas waktu pembayaran pajak sebagai berikut :

PPh pasal 21                        Tanggal  10 Bulan Berikutnya
PPh pasal 22                        Tanggal ...
PPh pasal 23                        Tanggal 10 Bulan berikutnya
PPh pasal 25                        Tanggal ...
PPh Pasal 29                        Tanggal ...
PPN                                     akhir bulan berikutnya atau sebelum lapor SPT masa PPN

demikian ringkasan ini kami sampaikan bagi yang ingin rujukan dasar hukumnya dapat mengikuti dengan mengeklik link berikut :
-
-
-
-

terima kasih 


Baca Selengkapnya...

Selasa, 08 November 2011

eSPT PPN SERI DAN MASA BERLAKUNYA

eSPT PPN telah mengalami beberapa kali perubahan, berikut kami sampaikan urutan perubahan dan masa berlakunya sebagai berikut :

1. eSPT PPN seri 1111 berlaku sejak 01 Januari 2011 sampai sekarang ( 07 November 2011 )
2. eSPT PPN seri 1107 berlaku sejak 01 Januari 2007 sampai dengan  31 Desember 2010
3. eSPT PPN  seri 1106 berlaku sejak ........ sampai .....................
4. eSPT PPN seri 1105 berlaku sejak ....... sampai ...................

demikian perubahan eSPT PPN dan masa berlakunya kami sajikan semoga bermanfaat
Baca Selengkapnya...

Senin, 07 November 2011

TARIP PPh BADAN - MULAI BERLAKU SEJAK 2010

A. UMUM
Sesuai dengan Tarif Pasal 17 Undang Undang PPh,  tarif  PPh Badan adalah tarif tunggal  yaitu sebesar 25% 

B. FASILITAS
Sesuai dengan pasal 31E UU PPh tersebut terdapat fasilitas atas besarnya tarif PPh Badan ini :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

C. CONTOH PENGHITUNGAN
Contoh 1 :
Peredaran bruto PT AAA dalam tahun pajak 2011 sebesar R3.750.000.000,00 (Tiga miliar Tujuh ratus Lima Puluh juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar R700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT AAA tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang:

(50% x 25%) x Rp700.000.000,00 = Rp 87.500.000,-
Contoh 2 :
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
  2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Sehingga penghitungan PPh terutangnya adalah :
-(50% x 25%) x Rp480.000.000,00= Rp  60.000.000,00
-25% x Rp2.520.000.000,00= Rp630.000.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang   Rp 690.000.000,00
Contoh 3 :
Peredaran bruto PT Z dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp70.000.000.000,00 (Tujuh puluh milyar rupiah), dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak  tersebut dikenai tarif sebesar 25% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Z lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Pajak Penghasilan yang terutang:

  25% x Rp3.000.000.000,00 = Rp 750.000.000,-

Baca Selengkapnya...

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK - BERLAKU SEJAK 01 APRIL 2009


Saat Pembuatan Faktur Pajak
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan  Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah  sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  • PKP dapat membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/  atau Jasa Kena Pajak.
     

Baca Selengkapnya...