Rabu, 18 Januari 2012

PEMETERAIAN KEMUDIAN

Pemeteraian Kemudian adalah salah satu cara pelunasan Bea Meterai, pemeterain kemudian dilakukan atas :

1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka
    pengadilan.
2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
3. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

Pemeteraian kemudian wajib dilakukan terhadap dokumen dokumen seperti diatas dengan menggunakan :

1. Meterai Tempel
2. Surat Setoran Pajak

yang disahkan oleh Pejabat Pos.

Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara Pemeteraian Kemudian adalah :

1. Atas dokune yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di
    muka pengadilan ADALAH sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku
    pada saat pemeterain kemudian dilakukan.
2. Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya ADALAH sebesar Bea Meterai yang
    yang terutang.
3. Atas dokumen yang dibuat diluar negri yang akan digunakan di Indonesia ADALAH sebesar Bea Meterai
    yang terutang sesua dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.

Pemegang dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian
di muka pengadilan dilunasi dengan menggunakan meterai tempel sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan.

Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang wajib membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

Dalam hal pemeteraian kemudian atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia sebagaimana dimaksud baru dilakukan setelah dokumen digunakan, pemegang dokumen wajib membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang terutang dan dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

kunci :
MATERI, METERAI, PEMATERAIAN KEMUDIAN, BAYAR MATERAI, BEA MATERAI, BEA METERAI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar