Jumat, 06 Januari 2012

Jasa Pengurusan Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

Per-tanggal 2 januari 2012 untuk melakukan transaksi impor dan ekspor, importir dan atau eksportir wajib memiliki Nomor Induk Kepabeanan. Bagi perusahaan yang belum mempunya NIK belum bisa melakukan transaksi impor dan ekspor. Untuk itu Kami siap mengurus pengurusan Nomor Induk Kepabeanan di kantor bea & cukai dengan biaya mulai dari 5 juta rupiah. Tergantung besar kecilnya usaha dan kesulitan pengurusan NIK. 


Bukti bahwa kami telah berpengalaman atas pengurusan NIK, kami lampirkan copy surat bukti pengiriman isian registrasi kepabeanan:




Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi kami di email: primadata.as@gmail.com | Telpon: (021) 5991304 / HP: +6289636079975/+6289637566085.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar