Selasa, 10 Januari 2012

Mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas Impor Mesin

Impor mesin merupakan salah satu transaksi pembelian yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), pengusaha kena pajak yang mengimport mesin diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Pajak.

Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan copy dokumen antara lain sbb. :
1. Invoice 
2. Packing List dan lampirannya yang berisi detail mesin
3. BL
4. Kontrak Pembelian atau PO
5. Surat Pernyataan tidak diperjual belikan
6. No. pengajuan PIB
7. Bukti Pembayaran dan atau bukti pembayaran DP
8. Denah Pemasangan Pesin
9. Surat Kerangan Kegunaan Mesin

untuk informasi lebih detail dan lengkap silahkan membuka peraturan terkait yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 di blog ini atau sumber yang lain. semoga tulisan ini bermanfaan, Terima Kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar