Rabu, 07 Desember 2011

PAJAK UNTUK BIAYA SEWA

Transaksi sewa dalam pajak dibedakan menjadi dua kategori yaitu :

          1. Pajak Penghasilan atas sewa tanah dan bangunan
          2. Pajak Penghasilan atas sewa barang bergerak

1) Pajak atas sewa tanah dan bangunan mengacu pada UU Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan peraturan dibawahnya yaitu dikenai pajak sebesar 10 % dari DPP dan dilaporkan dengan menggunakan formulir SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 yang terdiri dari :
          a. Induk SPT Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4 Ayat 2
          b. Daftar Bukti Potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2
          c. Bukti potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2

2) Pajak atas sewa barang bergerak misalnya sewa mesin foto copy, sewa mobil, sewa mesin mengacu pada UU Pajak Penghasilan Pasal 23 dan peraturan dibawahnya yaitu dikenai pajak sebesar 2% dari DPP dan dilaporkan menggunakan formulir PPh Pasal 23 yang terdiri dari :
          1. Induk SPT PPh pasal 23
          2. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
          3. Bukti Potong PPh pasal 23

Demikianlah kami sampaikan ulasan singkat Pajak Atas sewa semoga tulisan memberikan manfaat untuk kita semua.

sewa, pajak sewa, tanah, bangunan, tanah dan bangunan, kantor, pabrik, gudang, apartemen, ruko


Tidak ada komentar:

Posting Komentar