Rabu, 14 Desember 2011

KEBERATAN PAJAK


1. Yang Dimaksud dengan " Keberatan"
     Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib     Pajak merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

2. Hal hal yang dapat Diajukan Keberatan
    WP dapat mengajukan keberatan atas :
     a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
     b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
     c. Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar ( SKPLB )
     d. Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
     5. Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh pihak ketiga

3. Ketentuan Pengajuan Keberatan
    Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) di tempat WP terdaftar, dengan
    syarat sebagai berikut :
    a. Diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia
    b. Wajib menyebut jumlah pajak yang terhutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
        rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan alan yang jelas.
    c. Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu satu tahun pajak / masa pajak.

4. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan
    keberatan yang tidak memenuhi syarat dianggap bukan Surat Keberatan sehingga tidak akan diproses oleh
    Kantor pelayan pajak ( KPP ). Mulai tanggal 01 Januari 2008 dalam hal wajib pajak mengajulan kebertan
    atas Surat Ketetapan Pajak, WP wajib melunasi pajak yang harus disetor dibayar PALING SEDIKIT
    sejumlah yang disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebagai syarat untuk mengajukan
    surat keberatan.

5. Jangka Waktu Pengajukan Keberatan
    Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
    SKPN atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Mulai tanggal 01 Januari 2008, WP
    dapat mengajukan Keberatan dalam jangka waktu LEBIH dari 3 bulan apabila dapat menunjukan bahwa
    jangka waktu 3 bulan tersebut tidak dapat dipenuhi karena KEADAAN diluar kekuasaannya.

6. Surat Keberatan dapat Disampaikan melalui dua cara sbb. :
    a. Surat Keberatan disampaikan langsung  ke Kantor Pelayan Pajak ( KPP )
    b. Surat Kebertan disampaikan melalui Kantor Pos ( harus dengan pos tercatat )

7. Jagka Waktu Keberatan paling lama menurut perundangn adalah 12 bulan sejak surat kebertan diterima,
    apabila jangka waktu 12 bulan sejak surat kebertan diterima telah TERLEWATI dan Dirjen Pajak tidak
    memberian suatu keputusan maka keberatan yang diajukan dianggap DITERIMA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar