Jumat, 04 November 2011

PENDAPATAN TIDAK KENA PAJAK ( PTKP )


Berikut PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang berlaku Sejak Tahun 2005, Th. 2006 & Th. 2009 :
-    UU PPh No. 36 tahun 2008 yang berlaku mulai 01 Januari 2009
-       Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.03/2005 yang berlaku mulai 01 Januari  2006
-       Keputusan Menteri Keuangan nomor 564/KMK.03/2004 yang berlaku mulai  01 januari 2005
·         Penyesuaian terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku efektif per 1 Januari 2009 adalah sebagai berikut 
(UU PPh Nomor
 36 TAHUN 2008) :
a.
Rp 15.840.000,00
=
Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b.
Rp 1.320.000,00
=
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.
Rp 15.840.000,00
=
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.
Rp 1.320.000,00
=
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

·         Penyesuaian terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku efektif per 1 januari 2006 adalah sebagai berikut (137/PMK.03/2005) :
a.
Rp 13.200.000,00
=
Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b.
Rp 1.200.000,00
=
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.
Rp 13.200.000,00
=
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.
Rp 1.200.000,00
=
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

·         Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sejak (PTKP) tahun pajak 2005 ( berlaku dari 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 )adalah sebagai berikut (564/KMK.03/2004) :
a.
Rp 12.000.000,00
=
Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b.
Rp 1.200.000,00
=
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.
Rp 12.000.000,00
=
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.
Rp 1.200.000,00
=
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

·      Besarnya penghasilan tidak kena pajak sebelum tahun pajak 2005 ( Berlaku sampai 31 Desember 2004 ) adalah sebagai berikut :
a.
Rp 2.880.000,00
=
Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b.
Rp 1.440.000,00
=
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.
Rp 2.880.000,00
=
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d.
Rp 1.440.000,00
=
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.


Hubungan keluarga sedarah dan semenda
a.
Sedarah lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
b.
Sedarah ke samping satu derajat : Saudara kandung
c.
Semenda lurus satu derajat : Mertua, anak tiri
d.
Semenda ke samping satu derajat : Saudara Ipar
Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.
Yang menjadi tanggungan sepenuhnya menurut undang-undang Pajak Penghasilan adalah anggota keluarga yang tinggal bersama wajib pajak, tidak dibantu oleh orang tua atau keluarga lainnya dan tidak memiliki penghasilan.
Apabila wajib pajak hanya sekedar menyumbang atau membantu saja, maka tidak termasuk pengertian tanggungan sepenuhnya.


Status Wajib Pajak terdiri dari :
TK/...
Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar