Senin, 07 November 2011

TARIP PPh BADAN - MULAI BERLAKU SEJAK 2010

A. UMUM
Sesuai dengan Tarif Pasal 17 Undang Undang PPh,  tarif  PPh Badan adalah tarif tunggal  yaitu sebesar 25% 

B. FASILITAS
Sesuai dengan pasal 31E UU PPh tersebut terdapat fasilitas atas besarnya tarif PPh Badan ini :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

C. CONTOH PENGHITUNGAN
Contoh 1 :
Peredaran bruto PT AAA dalam tahun pajak 2011 sebesar R3.750.000.000,00 (Tiga miliar Tujuh ratus Lima Puluh juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar R700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT AAA tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang:

(50% x 25%) x Rp700.000.000,00 = Rp 87.500.000,-
Contoh 2 :
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
  2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Sehingga penghitungan PPh terutangnya adalah :
-(50% x 25%) x Rp480.000.000,00= Rp  60.000.000,00
-25% x Rp2.520.000.000,00= Rp630.000.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang   Rp 690.000.000,00
Contoh 3 :
Peredaran bruto PT Z dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp70.000.000.000,00 (Tujuh puluh milyar rupiah), dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak  tersebut dikenai tarif sebesar 25% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Z lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Pajak Penghasilan yang terutang:

  25% x Rp3.000.000.000,00 = Rp 750.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar