Jumat, 04 November 2011

TARIP PPh PASAL 21 TERBARU UNTUK WP OP DALAM NEGRI

Pemotongan PPh Pasal 21 selain mengikuti tarip juga memperhitungkan ada/tidak adanya NPWP, pemotongan PPh 21 bagi WP yang tidak memiliki NPWP yaitu PKP (Penghasilan - Biaya Jabatan - PTKP) x Tarip PPh 21 x 120 %.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5%
(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima
persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)












Tidak ada komentar:

Posting Komentar